Sunday, May 11, 2008

Tuntutan Allah tentang kekudusan & kesetiaan (Mat 5:27-32)

27 Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. 28 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yg memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia dalam hatinya. Di dalam perikop ini, mula-mula Tuhan menyinggung firman tentang jangan berzinah. Kemudian Yesus memberikan komentar tentang mengapa orang bisa berzinah. Orang yg hatinya kotor selalu dapat melihat dan menemukan segala sesuatu untuk membangkitkan keinginan yg negatif.

29 Maka jika matamu yg kanan menyesatkan engkau, cungkilah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa, dari pada tubuhmu dengan utuh dicampakkan ke dalam neraka. 30 Dan jika tanganmu yg kanan menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka.

Di dalam ayat ini Tuhan menjelaskan mengapa orang bisa memiliki hati yg kotor. Semua ini dilukiskan dalam bahasa kiasan. Menurut Yesus segala sesuatu yg menjadi penyebab atau pembujuk dosa harus dibuang. Segala sesuatu yg menyebabkan kita tergoda oleh dosa harus secara tuntas kita singkirkan dari hidup kita. Beberapa hal yg menyebabkan hati kita kotor adalah seperti kebiasaan yg buruk seperti membaca dan menonton buku/film porno dan pergaulan yg salah merusak kebiasaan yg baik (1 Kor 15:33)

Ada 3 saran untuk membebaskan diri kita dari hal-hal yg salah ini:
1. Harus dengan tegas mengatakan tidak terhadap diri sendiri. Hendaklah kita mampu menguasai diri kita sendiri.
2. Dengan aktif mengisi hidup kita dengan pelayanan Kristen sehingga kita tidak mempunyai waktu luang untuk memikirkan hal-hal yang keliru.
3. Mengisi pikiran dengan hal-hal yg baik dan positif dengan firman Tuhan, buku-buku bacaan yg baik dan hiburan yg sehat.

Ayat 31-32 merupakan rangkuman dari Mat 19:1-12
Sebelum memulai membahas perikop ini, ada pertanyaan:
Bolehkan orang Kristen bercerai ?
Berbagai kasus perceraian:
1. Kalau salah satu pasangannya tiba-tiba sakit keras, kemudian menjadi cacat seumur hidup/gila.
2. Kalau partnernya mengancam jiwa pasangan yg lain bahkan anak-anak mereka.
3. Kalau partnernya mempunyai kelainan (suka menyiksa, menganiaya) partnernya.
4. Kalau pasangannya suka berzinah.
5. Kalau sebelum menjadi Kristen menikah dengan seorang duda/janda cerai. Bagaimana status mereka sekarang? Haruskah kembali kepada pasangan mula2?

Di dalam Mat 19:3, orang Farisi mengajukan pertanyaan; bolehkan orang bercerai dengan alasan apapun juga? Dalam ayat berikutnya Tuhan tidak menjawab dengan boleh atau tidak, tetapi Ia balik bertanya tentang apakah arti perkawinan menurut Firman Tuhan? Perkawinan merupakan suatu ikatan antara laki-laki dengan perempuan untuk menjadi satu bukan dua atau setengah. Perkawinan ini merupakan suatu ikatan yg dipersatukan oleh Allah.

Orang-orang Farisi kemudian bertanya pula, kalau begitu mengapa Musa memerintahkan membuat surat cerai jika orang menceraikan istrinya? Menurut Yesus bukan perintah tetapi izin diberikan olah Musa karena ketegaran hati mereka. Kata berzinah atau moikheuein dalam bahasa aslinya adalah perbuatan seorang laki-laki yg menyakiti partnernya dengan memecahkan perkawinan. Jadi perintah jangan berzinah sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi hak wanita untuk tidak boleh diperlakukan seenaknya. Karena pada waktu itu perempuan cuma dianggap sebagai hak milik dari ayahnya sebelum kawin dan kemudian menjadi milik suaminya setelah ia menikah. Karena itulah sebenarnya Musa bermaksud untuk melindungi hak dari kaum wanita dengan memberikan izin bukan perintah supaya tidak mudah bagi seorang laki-laki untuk memperlakukan wanita seenaknya. Prosedur perceraian dibuat sedemikian rupa sehingga menjadi rumit. Di dalam upacara perkawinan, si istri menerima perjanjian perkawinan dimana di cantumkan kalau ia diceraikan, ia akan menerima sejumlah uang sebagai harga tebusan. Tetapi sayangnya izin yg diberikan oleh Musa dalam Ul 24:1-4 menimbulkan polemik yg rumit. Perkataan tidak senonoh dalam Ul 24:1 mengundang 2 tafsiran:
1. Berarti zinah
2. Segala hal yg dilakukan oleh perempuan itu yg dipandang tidak lagi menyenangi hati suaminya.
Oleh karena pengertian yg simpang siur inilah maka terjadi penyalah-gunaan izin yg diberikan oleh Musa.

Kalau kita melihat Mat 19:9 ada perbedaan antara Matius dengan injil paralelnya di Luk 16:18 dan Mark 10:1-12 mengenai pengecualiaan dalam perceraian. Markus dan Lukas tidak mencantumkan pengecualiaan ini karena menganggap hal ini sudahlah umum sehingga tidak perlu untuk menyebutkannya bagi sidang pembaca. Tetapi Matius yg menulis injilnya untuk orang Yahudi tetap merasa perlu untuk menyebutkan hal ini. Menurut Yesus, perceraian diijinkan dalam kasus zinah. Di bawah hukum Musa, perbuatan zinah dapat dijatuhi hukuman mati (Yoh 8:3). Jadi karena dianggap si pelaku zina sudah mati, partnernya menganggap dirinya bebas untuk menikah kembali.

Mengenai penafsiran dari kata zina, banyak yg berpendapat oleh karena kata ini berasal dari kata pornea yg berarti persundalan yg dilakukan oleh orang-orang yg belum kawin. Maka zina berarti perbuatan asusila yg dilakukan oleh orang-orang yg belum kawin. Tetapi di dalam pemakainnya dalam alkitab, ternyata berarti yg sebaliknya. Hal ini disebabkan oleh karena kata porneia berasal dari kata porne, yaitu pelacur yg melakukan perbuatan asusila tanpa memandang status kawin atau tidak. Kata ini dipakai dalam perjanjian lama bahasa Yunani (Septuaginta) untuk menyatakan perbuatan yg dilakukan oleh Gomer istri Hosea sebagai pelambang dari ketidak setiaan Israel pengantin Yahweh.

Ada beberapa hal yg dapat kita simpulkan dari perkataan Yesus mengenai perceraian:
1. Jangan sembarangan bercerai karena perilaku seperti ini menjerumuskan kedua belah pihak bahkan pihak ketiga ke dalam perzinahan. Yesus menolak keabsahan perceraian yg didasarkan oleh alasan palsu dan seenaknya seperti tafsiran dari para rabi terhadap Ul 24:1-4
2. Ikrar perkawinan diizinkan untuk dibatalkan apabila terhadap pelanggaran dosa seksual yg serius. Izin yg diberikan oleh Yesus adalah suatu tindakan yg terpaksa oleh karena dosa manusia. Perbuatan zinah yg dimaksud misalnya perbuatan zinah, homoseks atau kebiadaban seksual. Tetapi izin yg diberikan ini haruslah dibaca dalam konteks langsung yaitu keutuhan perkawinan ditekankan dan didukung oleh Yesus sebagai yg dimaksud oleh Allah sendiri. Konteks perdamaian dan kerukunan kembali haruslah diupayakan sesuai dengan arti perkawinan itu sendiri.

Catatan Tambahan:
*Mengenai kasus orang-orang yg menikah dengan duda/janda cerai haruslah dipertimbangkan sesuai dengan nasihat Paulus dalam 1 Kor 7:17-24

*Poligami bertentangan dengan firman Tuhan:
1. Karena menurut kej 2:24 seorang suami dengan seorang istri menjadi satu bukan tiga atau empat. Tuhan Yesus juga mengulang prinsip yg sama dalam Mat 19:5-6
2. Tuhan juga mengingatkan bahwa dengan mengambil banyak istri adalah berbahaya karena hatinya bisa menyimpang (Ul 17:17); bisa menyeleweng dari iman yg murni seperti Salomo ( 1 Raja 11:4); mengundang banyak konflik dalam keluarga (Kej 16:1-16; 21:8-21; 1 Sam 1:1-8 dan contoh keluarga Daud sendiri.
3. Meskipun kelihatannya Tuhan membiarkan praktek poligami selama beberapa waktu pada orang Israel, mereka yg telah mendengar Firman, tapi mengabaikannya harus menanggung segala konsekuensi sebagai akibat dari praktek poligami seperti yg disebutkan di atas. Praktek Poligami pada bangsa Israel secara perlahan-lahan menghilang semasa mereka dibuang di Babel. Dalam Perjanjian Baru perintah Allah mengenai monogami diperjelas bahwa seorang laki-laki dan perempuan menjadi satu daging (1 Tim 3:2,12) yg merupakan pengulangan dari Kej 2:24

No comments: